ppid@sman1subang.sch.id Pelayanan: Senin - Jumat, 06.30 - 15.00 WIB
Logo PPID SMAN 1 Subang
PPID SMAN 1 Subang Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Pengajuan Permohonan Informasi Publik

Sampaikan permohonan informasi resmi kepada PPID SMAN 1 Subang secara online sesuai hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

Petunjuk Permohonan Informasi

Sesuai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), pemohon wajib melampirkan identitas resmi (KTP/SIM/Paspor). PPID SMAN 1 Subang akan memberikan tanggapan resmi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

1. Identitas Pemohon Informasi

Format: JPG, PNG, atau PDF. Maksimal 10 MB. Dokumen ini terproteksi aman dan hanya digunakan untuk verifikasi data pemohon.
Pemberitahuan respon resmi akan dikirimkan ke email ini.

2. Rincian Informasi yang Dimohon

Biaya penggandaan salinan cetak ditanggung pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.