Dasar Hukum Penyelenggaraan PPID
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan SMAN 1 Subang diselenggarakan berlandaskan regulasi perundang-undangan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Subang Nomor: 421.3/084/SMAN1-CADISDIK.IV/2026 tentang Penetapan Tim Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Subang.
Visi PPID SMAN 1 Subang
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan tepercaya di SMAN 1 Subang guna mendukung ekosistem pendidikan berkarakter, unggul, dan berdaya saing global."
Misi PPID SMAN 1 Subang
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi berbasis teknologi digital terintegrasi.
- Memberikan layanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tim pelaksana PPID SMAN 1 Subang secara berkesinambungan.
Struktur Organisasi PPID SMAN 1 Subang
Berdasarkan SK Kepala Sekolah Tahun Berjalan:
Kepala SMAN 1 Subang
Penanggung jawab umum & pembina seluruh kebijakan layanan informasi serta penanganan sengketa keberatan.
Dr. H. Wawan Hermawan, M.Pd.Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas
Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, verifikasi, dan penyediaan Daftar Informasi Publik.
Dra. Hj. Nunung Maryani, M.M.Pd.Kepala Subbagian Tata Usaha & Tim IT
Mengelola meja layanan permohonan informasi, sistem database portal, dan pengarsipan berkas.
Asep Kurnia, S.AP & Tim IT SMANSAWaktu & Jam Pelayanan Meja PPID
Pemohon dapat mengajukan permohonan baik secara daring melalui portal ini maupun secara luring di Meja Layanan PPID Sekolah:
| Hari Layanan | Jam Layanan | Istirahat | Lokasi |
|---|---|---|---|
| Senin – Kamis | 06.30 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB | Ruang Tata Usaha SMAN 1 Subang |
| Jumat | 06.30 – 15.00 WIB | 11.30 – 13.00 WIB | Ruang Tata Usaha SMAN 1 Subang |
| Sabtu – Minggu / Hari Libur Nasional | Layanan tatap muka tutup (Permohonan daring via portal tetap dibuka 24 jam) | ||